Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Latest Post

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 10.43

Pengertian Etika Dan Kode Etik

Etika berasal dari bahasa Yunani. Menurut etimologi berasal dari kata ETHOS yang artinya kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa Inggris disebut ETHIS yang artinya sebagai ukuran tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, yakni tindakan manusia yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia itu sesuai dengan etika moral pada umumnya. Etika merupakan suatu cabang ilmu filsafat yang mengatur prinsip-prinsip tentang moral dan tentang baik buruknya suatu perilaku.
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik professional.
Sedangkan Kode etik itu sendiri adalah suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik merupakan norma-norma yang harus dilaksanakan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam kehidupan di masyarakat.
Maka secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik buruknya sikap tindakan atau perilaku.

Tujuan kode profesi adalah
1. Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Dan Citra Profesi
2. Untuk Menjunjung Tinggi Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
3. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
4. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi 

Di dalam pelaksanaannya penetapan kode etik IBI harus dilakukan oleh Kongres IBI. Hal ini terjadi karena kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua orang menjalankan profesi yang sama tersebut tergabung dalam suatu organisasi profesi. Hal ini menjadi lebih tegas dengan pengertian bahwa apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi maka secara otomatis dia tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi. Apabila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik maka barulah ada suatu jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi dalam menjalankan tugasnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan di bantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
Dasar Penyusunan Majelis Pertimbangan etika profesi
Dasar penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1.    Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis
2.    Peraturan pemerintah Ni.1 tahumn 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam  menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang di tunjuk
3. Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis displin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.       Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.       UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.       KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK

            Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan  (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1.   Memberi pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2.   Membina,menagembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi,perawat,bidan,sarjana farmasi dan rumah sakit.
3.   Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi    terkait.
4.   MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan  etik tenaga kesehatan
Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1.  Menerima dan member pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2.    Memberi nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
3.    Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
4.     MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi  berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.
Majelis Etika Profesi Bidan
 Majelis etika profesi merupakan  badan perlindungan hokum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA)
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama.tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik  etik,maka di perlukan wadah  untuk menntukan standar profesi,prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.
Unsur-Unsur Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsure-unsur pihak-pihak terkait :
1.       Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.       Sarana pelayanan kesehatan
3.       Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
 Tujuan Pembentukan MPEB
Tujuan dibentiknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Dengan kata lain, untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalahpahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien. Dengan catatan, bidan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar kompetensi bidan dan sesuai dengan standar praktek bidan
 Tujuan Keberadaan MPEB
1.   Meningkatkan Citra IBI dalam meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
2.   Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia.
3.    Meningkatkan Kepercayaan diri anggota IBI
4.    Meningkatkan kepercayaan msyarakat terhadap Bidan dalam memberikan Pelayanan.


Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
  Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
· Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan
.·  Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
· Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi        praktik biadan.
·Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
 ·Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
·Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
·Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
· Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
· Jumlah anggota masing-masing terdiri daei lima orang
· Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
·Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota majelis etik bidan

Tugas MPEB
MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
DPEB dan MPA memiliki tugas antara lain :
1. Mengkaji
2. Menangani
3. Mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan dibantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia.
Tugasnya secara umum ialah :
1. Merencanakan Dan Melaksanakan Kegiatan Bidang Sesuai Dengan Ketetapan Pengurus Pusat.
2.  Melaporkan Hasil Kegiatan Di Bidang Tugasnya Secara Berkala.
3.    Memberikan Saran Dan Pertimbangan Yang Perlu Dalam Rangka Tugas Pengurus Pusat.
4. Membentuk Tim Teknis Sesuai Kebutuhan,Tugas Dan Tanggung Jawabnya Ditentukan Pengurus.

Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
· Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
·Penilaian didasarkan atas prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
· Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
·Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
·Siding majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saks
· Keputusan paling lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
·Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat profensi

Peran
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.

Fungsi
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1.  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.

Badan Konsil Kebidananan
Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.   Tugas badan konsil kebidanan
a. Melakukan registrasi tenaga bidan.
b.Menetapkan standart pendidikan bidan.
c.  Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2.  Wewenang badan konsil  kebidanan meliputi :
a.  Menetapkan standart kompetensi bidan
b. Menguji persyaratan registrasi bidan
c. Menyetujui dan menolak permohonan registarsi
d. Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
e. Menetapkan tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f. Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi  yang  ditetapkan oleh organisasi profesi
g. Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi

3.  Keanggotaan konsil kebidanan:
a. Dari unsure departemen dua orang
b. Lembaga konsumen 1 orang
c.  Bidan 10 orang
d. Organisasi profesi terkait 4 orang
e.Ahli hukum 1 orang


4.    Persyaratan anggota konsil:
a.     Warga Negara Indonesia
b.     Sehat jasmani dan rohani
c.     Berkelakuan baik
d.    Usia sekurangnya 40 tahun
e.     pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.       memiliki moral etika tinggi


5.      keanggotaan konsil berhenti karena:
a.      Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b.     Meninggal dunia
c.      Mengundurkan diri
d.     Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e.     Gangguan kesehatan
f.       Diberhentikan karena melanggar aturan konsil

6   Mekanisme tatakerja konsil:
a. Memelihara dan menjaga registrasi bidan
b. Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1  unsur pimpinan harian
c.  Rapat pleno memutuskan:
1)   Menolak permohonan registrasi
2)    Membentuk sub-sub komite dan anggota
3)    Menetapkan aturan dan kebijakan
d. Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e.  Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik profesi
f.  Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil


DAFTAR PUSTAKA

a.  Sofyan Mustika.2006.50 Tahun IBI (Bidan menyongsong masa depan).PP IBI : Jakarta
b.   Syarifudin.2009.Kebidanan Komunitas.EGC : Jakarta
c.    Marimbi Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan.Buku Kesehatan.Mitra Cendekia: Yogyakarta
d.   Mustika,S.S.2004.50 Tahun Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:Pengurus Pusat IBI
e.    Musdir Wastidar (2003).Etika dan Kode Etik Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI
f.   http//majelis-pertimbangan-etika-bidan-mpeb.html


MAKALAH EPIDEMOLOGI

Written By Unknown on Senin, 18 November 2013 | 06.08


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Di dalam mengikuti perkuliahan Epidemiologi ada beberapa Bab pembahasan yang perlu diperhatikan diantaranya yang penting adalah pembahasan tentang Epidemiologi deskriptif.Epidemiologi deskriptif bertujuan Menganalisa masalah yang ada dalam suatu populasi tertentu serta menerangkan keadaan dan sifat masalah tersebut termasuk berbagai faktor yang erat hubungannya dengan timbulnya masalah.


Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui hal-hal apa saja harus diperhatikan oleh masyarakat dan juga oleh para tenaga kesehatan didalam mengaplikasikan ilmu kesehatannya sehari-hari di masyarakat agar tidak terjadi kesalahan ataupun meminimalisasi kesalahan-kesalahan prosedur.Untuk selanjutnya di dalam melakukan penyuluhan kesehatan oleh para lulusan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat agar dapat menjadi acuan yang berguna dikemudian hari.




BAB II
PEMBAHASAN


EPIDEMIOLOGI DESKRIPTIF

Definisi epidemiologi :
Ilmu yang mempelajari keadaan dan sifat karakteristik suatu kelompok penduduk tertentu,dengan memperhatikan berbagai perubahan pada penduduk yang mempengaruhi derajat kesehatan dan kehidupan sosialnya.

Ilmu yang mempelajari, menganalisa serta berusaha memecahkan berbagai masalah kesehatan maupun masalah yang erat hubungannya dengan kesehatan pada suatu . kelompok tertentu

Pengertian epidemiologi
-Suatu cabang ilmu kesehatan Suatu cabang ilmu kesehatan
-Menganalisis sifat dan penyebaran masalah Menganalisis sifat dan penyebaran masalah kesehatan kesehatan
- Filosofi dasar ilmu-ilmu kesehatan Filosofi dasar ilmu-ilmu kesehatan
-Memahami hubungan interaksi antara proses fisik,Memahami hubungan interaksi antara proses fisik, biologis, dan sosial. biologis, dan sosial.

- Fokus pada penduduk atau kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu. tertentu.
-Cara pendekatan ilmiah mencari faktor-faktor penyebab dan hubungan sebab akibat.


Ruang Lingkup epidemiologi
-Epidemiologi penyakit menular
-Epidemiologi penyakit tidak menular
-Epidemiologi klinik
-Epidemiologi kependudukan
-Epidemiologi pengelolaan yankes
-Epidemiologi lingkungan & kesker
-Epidemiologi kesehatan jiwa
-Epidemiologi gizi
-Epidemiologi perilaku

PERANAN EPIDEMIOLOGI
Fungsi utama epidemiologi:
-Menerangkan besarnya masalah serta penyebarannya.
-Menyiapkan data dan informasi untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan
-Mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebab masalah dan faktor yang berhubungan terjadinya masalah tersebut

Ichtisar epidemiologi
-Epidemiologi deskriptip.
Penelitian Epidemiologi.
1. Penelitian Eksperimental
a. Eksperimental murni
b. Eksperimental semu
2. Penelitian observasi
a. Penelitian deskritip
b. Penelitian analitik : cross sectional, case control,control, cohort study



EPIDEMIOLOGI DESKRPTIF

Menganalisa masalah yang ada dalam suatu populasi tertentu serta menerangkan keadaan dan sifat masalah tersebut termasuk berbagai faktor yang erat hubungannya dengan timbulnya masalah.

PENELITIAN EPIDEMIOLOGI
-Mencari faktor penyebab maupun hubungan sebab akibat terjadinya penyakit serta gangguan kesehatan lainnya dalam masyarakat.
-Penelitian berdasarkan percobaan
-Penelitian berdasarkan pengamatan langsung.

Perkembangan teori terjadinya penyakit
-Gangguan mahluk halus Gangguan mahluk halus
-Pengaruh lingkungan (Hipocrates)
-Keseimbangan cairan tubuh (Cina)
-Sisa-sisa mahluk hidup yang mengotori lingkungan lingkungan
-Jasad renik Jasad renik
- Teori imunitas dan hormonal




PENUTUP

Kesimpulan
Epidemiologi deskriptif tujuanyamenerangkan besarnya masalah serta penyebarannya.Dan juga mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebab masalah dan faktor yang berhubungan terjadinya masalah yang terjadi tersebut






Daftar Pustaka

-Budiarto,eko.2002. pengantar epidemiologi edisi 2.jakarta
-www.google.co.id

MAKALAH PROMOSI KESEHATAN PHBS

BAB I
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat)
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan salah satu strategi yang dicanangkan oleh Departemen Kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan Millenium 2015 melalui rumusan visi dan misi Indonesia Sehat, sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam menyongsong Milenium Development Goals (MDGs).
"Health is not everything, but without health everything is nothing". Kesehatan memang bukan segalanya, tetapi tanpa kesehatan segalanya menjadi tidak berarti. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup sehat, kondisi yang sehat hanya dapat dicapai dengan kemauan dan keinginan yang tinggi untuk sehat serta merubah prilaku tidak sehat menjadi prilaku hidup sehat.
Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan prilaku yang dipraktekkan oleh setiap individu dengan kesadaran sendiri untuk meningkatkan kesehatannya dan berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat harus diterapkan dalam setiap sisi kehidupan manusia kapan saja dan dimana saja. PHBS di rumah tangga/keluarga, institusi kesehatan, tempat-tempat umum, sekolah maupun di tempat kerja karena perilaku merupakan sikap dan tindakan yang akan membentuk kebiasaan sehingga melekat dalam diri seseorang.
Perilaku merupakan respon individu terhadap stimulasi baik yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya. PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) merupakan sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. PHBS merupakan salah satu pilar utama dalam Indonesia Sehat dan merupakan salah satu strategi untuk mengurangi beban negara dan masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan.
Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi. (UU Kesehatan RI No. 23 tahun 1992)
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus merupakan investasi sumber daya manusia, serta memiliki kontribusi yang besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Perilaku kesehatan pada dasarnya adalah respon seseorang (organism) terhadap stimulus yang berkaitan dengan sakit dan penyakit, sistem pelayanan kesehatan, makanan, serta lingkungan (Simons-Morton et al.,1995). Perubahan-perubahan perilaku kesehatan dalam diri seseorang dapat diketahui melalui persepsi. Persepsi adalah pengalaman yang dihasilkan melalui panca indera. Dalam aspek biologis perilaku adalah suatu kegiatan atau aktifitas organisme atau mahluk hidup yang bersangkutan. (Notoatmodjo, 2005).
Dasar orang berperilaku dipengaruhi oleh :
a. Nilai
b. Sikap
c. Pendidikan/Pengetahuan
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula (Notoatmodjo S.,2003)
2.2 Tujuan PHBS
Tujuan PHBS adalah meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Tatanan PHBS
PHBS berada di lima tatanan yakni:
1. Tatanan rumah tangga
Membudayakan hidup sehat tidaklah sulit harus ada kesadaran, keinginan dan kemauan untuk memulainya. Setiap keluarga dapat menerapkan prinsip untuk hidup bersih serta menjadikan perilaku sehat menjadi kebiasaan setiap anggota keluarga. Jika kebiasan yang baik telah ditanamkan sejak dini maka tidaklah sulit melakukannya, karena sesuatu yang dilakukan sebagai kebiasaan sangat mudah untuk dikerjakan. Tanamkan prinsip bahwa kesehatan merupakan suatu "kebutuhan", sehingga kita akan termotivasi untuk mencapainya dan melakukannya.
Sepuluh indikator PHBS di tatanan rumah tangga:
a.       Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.
Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan menurunkan resiko gangguan pasca persalinan dan mencegah infeksi neonatus.
b.      Memberi Asi esklusif
Asi ekslusif secara nyata mampu menekan angka kematian balita, memberikan Asi ekslusif tidak hanya memberikan manfaat bagi bayi namun bermanfaat juga bagi ibu. Ibu yang menyusui 20 persen terhindar dari resiko terkena kanker payudara dan kanker rahim.
c.       Menimbang balita setiap bulan.
Jika keluarga memiliki balita wajib membawanya ke pos yandu untuk dilakukan penimbangan. Menimbang berat badan merupakan parameter untuk menentukan status gizi balita, dengan melakukan penimbangan setiap bulan dapat diketahui pertumbuhan dan perkembangan balita serta dapat diketahui lebih awal jika terdapat indikasi kekurangan gizi.
d.      Menggunakan air bersih
Berbagai penyakit dapat diakibatkan oleh penggunaan air yang tidak bersih. Jika kondisi air yang digunakan tidak jernih, keruh atau berbau sebaiknya air yang digunakan diolah terlebih dahulu agar menjadi air bersih dengan menggunakan saringan sederhana.
e.       Mencuci tangan dengan air dan sabun. 
Membiasakan untuk mencuci tangan setelah melakukan pekerjaan dan ketika akan mengerjakan suatu pekerjaan hal ini secara nyata telah mencegah perpindahan kuman dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh berbagai bakteri penyebab infeksi antara lain hepatitis B, HIV/AIDS.
f.       Menggunakan jamban sehat.
Kotoran manusia merupakan sumber penyebaran penyakit yang sangat kompleks antara lain tipus, disentri, kolera, berbagai macam penyakit cacing, schisosomiasis dan sebagainya. Secara langsung kotoran ini dapat mengkontaminasi makanan, minuman, sumber air, tanah dan sebagainya.
g.      Memberantas jentik di rumah sekali seminggu.

Mencuci dan membersihkan bak mandi dan tempat-tempat penyimpanan air minimal seminggu sekali dan mengubur kaleng-kaleng bekas tindakan ini merupakan cara memberantas jentik-jentik nyamuk demam berdarah. Karena nyamuk demam berdarah bertelur di tempat genangan/penampungan air jernih bukan air got atau sejenisnya.
h.      Makan buah dan sayur setiap hari.
Sayur dan buah merupakan sumber gizi yang lengkap dan sehat serta mudah didapatkan. Dengan mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari kebutuhan gizi dapat terpenuhi.
i.        Melakukan aktifitas fisik setiap hari.

Aktifitas fisik, gerak badan atau melakukan pekerjaan di rumah akan meningkatkan kekuatan otot dan menyehatkan badan.
j.        Tidak merokok didalam rumah.

Rokok berbahaya tidak saja bagi perokok tetapi juga terhadap orang–orang disekelilingnya, untuk itu hindarilah untuk merokok di dalam rumah.
 
2. Tatanan sekolah
Indikator PHBS di sekolah antara lain:
a.       Mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun.
Sebab air yang tidak bersih banyak mengandung kuman dan bakteri penyebab penyakit, bila digunakan maka kuman dan bakteri berpindah ke tangan. Pada saat makan kuman dengan cepat masuk ke dalam tubuh yang bisa menimbulkan penyakit antara lain diare, thypus, cacingan, flu burung dll.
b.       Mengkonsumsi jajanan di warung /kantin sekolah.
Jajan sembarangan tidak aman karena kita tidak tahu apakah bahan tambahan makanan (BTM) yang digunakan seperti zat pewarna, pengawet, pemanis dan bumbu penyedapnya aman untuk kesehatan atau tidak.
c.       Menggunakan sampah pada tempatnya
Sampah akan menjadi tempat berkembang biak serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencemaran terhadap tanah, air dan udara.Sampah menjadi media perkembangan kuman-kuman penyakit yang dapat membahayakan kesehatan. Dan sampah juga bisa menimbulkan kecelakaan dan kebakaran.
d.      Olah raga yang teratur dan terukur.
Manfaat olah raga yang teratur antara lain berat badan terkendali, otot lebih lentur dan tulang lebih kuat, bentuk tubuh lebih ideal dan proporsional, daya tahan tubuh terhadap penyakit lebih baik dan menghindarkan diri dari penyakit jantung, osteoporosis, diabetes, stroke dan hipertensi.
e.       memberantas jentik nyamuk.
Untuk memutuskan mata rantai siklus hidup nyamuk, sehingga nyamuk tidak berkembang di lingkungan sekolah. Khususnya jentik nyamuk Aedes aeghypty yang menyebabkan penyakit DBD, karena nyamuk ini menggigit pada siang hari dimana siswa sedang belajar.
Perlu dilakukan kegiatan 3 m yaitu, menguras tempat-tempat penampungan air seminggu sekali seperti vas bunga,bak mandi dll , menutup tempat-tempat penampungan air dengan rapat dan mengubur barang bekas yang dapat menampung air hujan.
f.       Tidak merokok.
Karena banyak sekali efek negatif yang ditimbulkan oleh rokok, antara lain terjangkit penyakit kanker paru-paru, kanker mulut, penyakit jantung, batuk kronis, kelainan kehamilan, katarak, kerusakan gigi, dan efek ketagihan serta ketergantungan terhadap rokok.
Di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 bahan kimia dan 43 senyawa yang terbukti menyebabkan kanker. Bahan utama rokok terdiri dari
 nikotin, tar dan CO.
g.      menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan,
Untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan badan serta status gizi. Agar pertumbuhan anak dapat berkembang secara optimal.
h.      Menggunakan jamban.
Untuk menjaga agar lingkungan selalu bersih, sehat dan tidak berbau. Supaya tidak mencemari sumber air dilingkungan sekitar.
Dan juga agar tidak mengundang datangnya serangga kecoa/ lalat yang dapat menjadi vektor penyakit seperti diare, cholera, disentri, thypus, cacingan dll.
3. Tatanan tempat kerja
Indikator PHBS di tempat kerja antara lain :
Semua PHBS diharapkan dilakukan di tempat kerja. Namun demikian, tempat kerja telah masuk kategori Tempat Kerja Sehat, bila masyarakat pekerja di tempat kerja :
1.      Tidak merokok di tempat kerja
2.      Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja.
3.      Melakukan olahraga secara teratur/aktivitas fisik
4.      Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil
5.      Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja.
6.      Menggunakan air bersih.
7.      Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar.
8.      Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan.
4. Tatanan tempat umum
PHBS ditempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktekkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat umum sehat.
Tempat-tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.
a.       PHBS di Pasar
Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di pasar, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
b.      PHBS di tempat Ibadah 
Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di tempat ibadah, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
c.       PHBS di Rumah Makan
Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, Tidak merokok di rumah makan, Menutup makanan dan minuman, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
d.      PHBS di Angkutan Umum(Bus, Angkot, Kereta, Pesawat, Kapal Laut dll)
Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di angkutan umum, Tidak meludah Sembarangan
Manfaat:
a.         Bagi masyarakat:
Masyarakat menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit. Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat, serta mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi
b.        Bagi tempat umum
Lingkungan menjadi lebih bersih, indah dan sehat sehingga meningkatkan citra tempat umum, Meningkatkan pendapatan bagi tempat-tempat umum sebagai akibat dari meningkatnya kunjungan pengguna tempat-tempat umum
c.         Bagi pemerintah Kabupaten/kota
Peningkatan presentase tempat umum sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah kabupaten/kota yang baik Kabupaten /kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di tempat-tempat umum
5. Tatanan fasilitas kesehatan     
Indikator PHBS di fasilitas kesehatan antara lain :
1. menggunakan air bersih,
2. menggunakan jamban yang bersih & sehat,
3. membuang sampah pada tempatnya,
4. tidak merokok,
5. tidak meludah sembarangan,
6. memberantas jentik nyamuk.




3.2 Sasaran PHBS Menurut Tatanan
Sasaran
Keluarga
Inst. Kesehatan
Tempat Kerja
Sekolah
Tempat Umum
Primer
·  Individu
·  Pasien
·  Pengantar/ Keluarga
·  Keluarga Pasien
·  Karyawan
·   Siswa
·      Pengunjung
·      Masyarakat Umum
Sekunder
·  KK
·  Ortu/ Mertua
·  Kader
·  Petugas Kes
·  Kader Kes
·  Manager
·  Serikat Buruh
·  Organisasi Profesi
·   Guru
·   BK
·   Karyawan
·   Osis
·       Pegawai
·       Karyawan
·      Manager
Tersier
·  KK
·  Ket RT
·  Ket RW
·  Kades
·  Pimp. Institusi di Institusi Kesehatan
·  Direktur
·  Pemilik
·  Kepsek
·  Pemilik
·  Direksi
·  Pemilik









3.3 Media
Contoh Media Pamflet :
3.4 Aturan atau Kebijakan Mengenai PHBS
Pembinaan PHBS di Rumah Tangga telah menjadi bagian dari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan sejak tahun 2005. Landasan hukum pembinaan PHBS adalah :
  1. Undang-Undang no 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 199 tentang Kesehatan.
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan Kelurahan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kewenangan Wajib Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan.
  7. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  8. Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan nasional Promosi Kesehatan.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan diatas, sebagai berikut :
1.    Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan prilaku yang dipraktekkan oleh setiap individu dengan kesadaran sendiri untuk meningkatkan kesehatannya dan berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat.
2.    Tujuan PHBS adalah meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
3.    Tatanan PHBS ada lima yaitu :
a.       Tatanan sekolah
b.      Tatanan Rumah tangga
c.       Tempat umum
d.      Tempat kerja
e.       Fasilitas kesehatan
4.2 Saran
1.      Diharapkan pembaca dapat berperilaku hidup bersih dan sehat dimanapun.
2.      Lebih perduli akan lingkungan yang bersih dan sehat.
3.      Dapat mengajarkan pola hidup bersih dan sehat sejak dini.
4.      Kebersihan adalah bagian dari iman.
DAFTAR PUSTAKA
www.promosikesehatan.com (Online)
drmiftah.blogspot.com/2010/01/phbs (Online)
http://www.puskel.com/10-indikator-phbs-tatanan-rumah-tangga/ (Online)
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/11/21/22519/budayakan_prilaku_hidup_bersih_dan_sehat/#.T5jdO8hlftQ (Online)
(Online)


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. kesehatan masyarakat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger