Pengertian
Etika Dan Kode Etik
Etika
berasal dari bahasa Yunani. Menurut etimologi berasal dari kata ETHOS yang
artinya kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa Inggris disebut ETHIS
yang artinya sebagai ukuran tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, yakni
tindakan manusia yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia itu sesuai
dengan etika moral pada umumnya. Etika merupakan suatu cabang ilmu filsafat
yang mengatur prinsip-prinsip tentang moral dan tentang baik buruknya suatu
perilaku.
Etika
merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi
nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia
berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang
dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika
suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik professional.
Sedangkan
Kode etik itu sendiri adalah suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
Kode etik merupakan norma-norma yang harus
dilaksanakan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di
dalam kehidupan di masyarakat.
Maka
secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang
mempelajari tentang baik buruknya sikap tindakan atau perilaku.
Tujuan
kode profesi adalah
1.
Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Dan Citra Profesi
2.
Untuk Menjunjung Tinggi Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
3.
Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
4.
Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Di
dalam pelaksanaannya penetapan kode etik IBI harus dilakukan oleh Kongres IBI.
Hal ini terjadi karena kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua orang
menjalankan profesi yang sama tersebut tergabung dalam suatu organisasi
profesi. Hal ini menjadi lebih tegas dengan pengertian bahwa apabila setiap orang
yang menjalankan suatu profesi maka secara otomatis dia tergabung dalam suatu
organisasi atau ikatan profesi. Apabila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik
maka barulah ada suatu jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara
murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi dalam menjalankan tugasnya.
Sehubungan
dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan di bantu oleh suatu lembaga yang
disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan
Etika Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat
Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
Dasar
Penyusunan Majelis Pertimbangan etika profesi
Dasar
penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan
pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1. Kepmenkes
RI no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan
pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga
kesehatan dan sarana pelayana medis
2. Peraturan
pemerintah Ni.1 tahumn 1988 BAB V pasal 11
Pembinaan
dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat
yang di tunjuk
3.
Surat keputusan menteri kesehatan no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan
MP2EPM
Dasar
majelis displin tenaga kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.
UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.
KEPRES tahun 1995 tentang pembentukan MDTK
Tugas
majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan
ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Tugas
dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi
pertimbangan tentang etik dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2. Membina,menagembangkan
dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran
gigi,perawat,bidan,sarjana farmasi dan rumah sakit.
3. Menyelesaikan
persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan
instansi terkait.
4. MP2EPM
pusat atas mentri yang berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan
etik tenaga kesehatan
Tugas
dan Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1.
Menerima dan member pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan
konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2. Memberi
nasihat,membina dan mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga
profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi
seperti IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
3. Memberi
pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
4. MP2EPM
propinsi atas nama kepala kantor wilayah departemen kesehatan propinsi
berwenang memanggil mereka yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.
Majelis
Etika Profesi Bidan
Majelis
etika profesi merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidan
sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan
dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi
Bidan (MPEB) Majelis pembelaan Anggota (MPA)
Pelaksanaan
tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan agama.tetapi apabila ada kesalahan
dan menimbulkan konflik etik,maka di perlukan wadah untuk menntukan
standar profesi,prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu
di bentuk Majelis Etika Bidan,yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan
dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang
seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima pelayanan.
Unsur-Unsur
Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB
Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya
tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan
indikasi penyimpangan hukum.
Latar
belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsure-unsur
pihak-pihak terkait :
1.
Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.
Sarana pelayanan kesehatan
3.
Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
Tujuan
Pembentukan MPEB
Tujuan
dibentiknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang
seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Dengan
kata lain, untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalahpahaman
dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan
tuntutan dari pihak pasien. Dengan catatan, bidan sudah melakukan tugasnya
sesuai dengan standar kompetensi bidan dan sesuai dengan standar praktek bidan
Tujuan Keberadaan MPEB
1.
Meningkatkan Citra IBI dalam meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
2. Terbentuknya
lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik
bidan Indonesia.
3. Meningkatkan
Kepercayaan diri anggota IBI
Lingkup
Majelis Etika Kebidanan meliputi :
Melakukan
peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan
bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
· Melakukan supervise lapangan,
termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang
terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik
Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas
kewenangan bidan
.· Membuat
pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
· Melakukan pembinaan dan pelatihan
tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
·Penorganisasian majelis etik
kebidanan, adalah sebagai berikut:
·Majelis
etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non
structural.
·Majelis etik kebidanan dibentuk
ditingkat propinsi dan pusat
·Majelis etik kebidanan pusat
berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan
di ibu kota propinsi.
· Majelis etik kebidanan pusat dan
propinsi dibantu oleh sekretaris
· Jumlah anggota masing-masing
terdiri daei lima orang
· Masa bakti anggota majelis etik
kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih
memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
·Anggota majelis etik kebidanan
diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
Susunan
organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
1.
Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
2. Sekretaris
merangkap anggota
3. Anggota
majelis etik bidan
Tugas
MPEB
MPEB
dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal
memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang
dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan
anggota.
DPEB
dan MPA memiliki tugas antara lain :
1.
Mengkaji
2.
Menangani
3.
Mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang
berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam
menjalankan tugasnya, sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan
dibantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan
Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia.
Tugasnya
secara umum ialah :
1. Merencanakan
Dan Melaksanakan Kegiatan Bidang Sesuai Dengan Ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan
Hasil Kegiatan Di Bidang Tugasnya Secara Berkala.
3.
Memberikan Saran Dan Pertimbangan Yang Perlu Dalam Rangka
Tugas Pengurus Pusat.
4.
Membentuk Tim Teknis Sesuai Kebutuhan,Tugas Dan Tanggung Jawabnya Ditentukan
Pengurus.
Tugas
majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
· Meneliti dan menentukan ada
tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang
dilakukan oleh bidan
·Penilaian didasarkan atas
prmintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
· Permohonan secara tertulis
dan disertai data-data
·Keputusan tingakt propinsi
bersifat final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
·Siding majelis etik kebidanan
paling lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding
menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saks
· Keputusan paling lambat 60
hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
·Biaya dibebankan pada anggaran
pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat profensi
Peran
Majelis
Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara
internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah
pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik
bidan dan pembelaan anggota.
Fungsi
Dewan
Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA )
memiliki fungsi antara lain :
1.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus
Pusat
2.
Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3.
Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4.
Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.
Badan
Konsil Kebidananan
Dalam
organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil
kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm
rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan
independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.
Tugas
badan konsil kebidanan
a. Melakukan registrasi tenaga
bidan.
b.Menetapkan standart pendidikan bidan.
c. Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
d.Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik
kebidanan.
Konsil
kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan
yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan.
2. Wewenang badan konsil kebidanan meliputi
:
a. Menetapkan
standart kompetensi bidan
b. Menguji
persyaratan registrasi bidan
c. Menyetujui dan
menolak permohonan registarsi
d. Menerbitkan dan
mencabut sertifikat registrasi
e. Menetapkan
tehniologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
f. Melakukan
pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan
oleh organisasi profesi
g. Melakukan
pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.
Keanggotaan konsil kebidanan:
a. Dari
unsure departemen dua orang
b. Lembaga
konsumen 1 orang
c.
Bidan 10 orang
d.
Organisasi profesi terkait 4 orang
e.Ahli
hukum 1 orang
4.
Persyaratan anggota konsil:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Sehat jasmani dan rohani
c.
Berkelakuan baik
d.
Usia sekurangnya 40 tahun
e.
pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun
f.
memiliki moral etika tinggi
5.
keanggotaan konsil berhenti karena:
a.
Berakhir masa jabatan sebagai anggota
b.
Meninggal dunia
c.
Mengundurkan diri
d.
Bertempat tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e.
Gangguan kesehatan
f.
Diberhentikan karena melanggar aturan konsil
6
Mekanisme tatakerja konsil:
a. Memelihara
dan menjaga registrasi bidan
b. Mengadakan
rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur
pimpinan harian
c. Rapat
pleno memutuskan:
1)
Menolak permohonan registrasi
2)
Membentuk sub-sub komite dan anggota
3)
Menetapkan aturan dan kebijakan
d. Konsil
kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e. Konsil
kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik
profesi
f. Ketua
konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan
profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil
DAFTAR
PUSTAKA
a. Sofyan
Mustika.2006.50 Tahun IBI (Bidan menyongsong masa depan).PP IBI : Jakarta
b. Syarifudin.2009.Kebidanan
Komunitas.EGC : Jakarta
c. Marimbi
Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan.Buku Kesehatan.Mitra Cendekia:
Yogyakarta
d. Mustika,S.S.2004.50
Tahun Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:Pengurus Pusat IBI
e. Musdir
Wastidar (2003).Etika dan Kode Etik Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI
f. http//majelis-pertimbangan-etika-bidan-mpeb.html
Posting Komentar